ANTARA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Kota Surabaya berinisial GSP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi senilai Rp3,6 miliar. Tersangka GSP juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang setelah diketahui menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di rekening bank pribadinya dalam bentuk deposito yang kini disita penyidik Kejati Jatim. (Hanif Nasrullah/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)