ANTARA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan wakil menteri yang merangkap jabatan tidak melanggar aturan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019. Pernyataan tersebut diungkapkan Hasan pada Selasa (3/6), menanggapi adanya gugatan di MK terkait wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. (Suci Nurhaliza/Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)