ANTARA - Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 665 kg sabu, 62,78 kg ganja, 121 ribu pil ekstasi, 1,1 kg kokain, dan 5.393 kemasan liquid vape mengandung zat berbahaya, dan ratusan botol minuman keras selama periode operasi Januari-2 Juni 2025. Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto pada Selasa (2/6), mengatakan barang bukti tersebut diamankan bersama 3.051 tersangka. (M. Valery Maulidzar S/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)