ANTARA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) angkat suara soal rencana pemberlakuan aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi yang akan diperkecil menjadi 18 meter persegi. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah di Depok, Minggu (1/6) menegaskan hal tersebut belum diputuskan secara resmi karena masih dilakukan sejumlah penyesuaian. (Azhfar Muhammad Robbani/Irfan Hardiansyah/Soni Namura/Yogi Rachman)