ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing asal Malaysia. Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho pada Kamis (29/5) menyatakan kedua kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing di Selat Malaka yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) serta berpotensi merugikan negara mencapai Rp19,9 miliar. (M. Valery Maulidzar S/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)