ANTARA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersangka kasus pelecehan terhadap 22 korban, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/5). Agus lebih banyak diam dan sesekali tertunduk, usai pembacaan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)