ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menargetkan penertiban pemulihan tambang di Sumatera Selatan bisa selesai dalam kurun waktu dua bulan melalui mekanisme surat paksaan pemerintah. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (25/5) menyebut, penertiban pertama di Sumatera Selatan akan dilakukan di lahan bekas tambang milik PT. Musi Prima Coal dengan luas lahan sekitar 400-500 hektare. (Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Ahmad Faishal Adnan)