ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan Vietnam yang diketahui menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Jumat (23/5). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Batam pada Sabtu (24/5), menjelaskan bahwa dari tindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 19 anak buah kapal asal Vietnam dengan barang bukti 70 kg, yang dapat merugikan negara senilai Rp 61,4 miliar. (Angiela Chantiequ/Agha Yuninda Maulana/Amita Putri Caesaria)