ANTARA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5), mengatakan berdasarkan penyidikan terungkap bahwa hingga saat ini kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp692,9 miliar. (Putri Hanifa/Irfan Hardiansyah/Soni Namura/Rinto A Navis)