ANTARA - Golden Visa merupakan izin yang di kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu agar dapat tinggal di Indonesia selama 5 sampai 10 tahun. Sosialisasi Golden Visa ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Batam, Kepulauan Riu, Rabu (21/5). Dalam kesempatan ini ditekankan bahwa Golden Visa memiliki peran untuk mendukung peningkatan investasi serta pariwisata, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. (Angiela Chantiequ/Soni Namura/Rinto A Navis)