ANTARA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dalam bentuk batang rokok sejumlah 309 tin atau sebanyak 3.530.100 batang hasil tembakau. Kepala Bidang P2 Muhtadi di Kantor KPU Bea dan Cukai Batam, Senin (19/5) menyampaikan, dari sejumlah barang yang diamankan, nilai barang mencapai Rp5,3 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar.
(Angiela Chantiequ/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)