ANTARA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Permen atau Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat (16/5). Menteri Meutya berharap, dengan terbitnya permen ini akan mendorong terjadinya perluasan daerah pelayanan pos komersial hingga 5o persen daerah di Indonesia dalam satu setengah tahun ke depan. (Sanya Dinda Susanti/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)