ANTARA - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" bagi terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Sidang pembacaan vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5).(Sanya Dinda Susanti/Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)