ANTARA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp37,5 miliar selama periode bulan Januari hingga April 2025. Kepala KPU Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah, Selasa (6/5), mengungkapkan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp18,9 miliar.
(Angiela Chantiequ/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)