ANTARA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, di Serang, Banten pada Jumat (2/5) mengingatkan pekerja migran Indonesia (PMI) bahwa keberangkatan secara non prosedural atau ilegal sangat berbahaya dan rentan menjadi korban eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia meminta seluruh lapisan masyarakat termasuk kepolisian turut membantu sosialisasi bahwa seluruh pekerja yang berangkat ke luar negeri harus dilakukan secara prosedural.(Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)