ANTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat membenarkan ada empat perusahaan skala nasional dan lokal di wilayahnya telah mengajukan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Meskipun pemerintah tidak dapat melarang perusahaan untuk melakukan PHK, namun perusahaan diminta wajib mengikuti peraturan perundang-undangan dan sebisa mungkin melakukan PHK secara bertahap jika kebijakan tersebut harus dilakukan. (Fandi Yogari Saputra/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)