ANTARA - Presiden AS Donald Trump pada hari Selasa (29/4) menandatangani proklamasi yang mengizinkan tingkat kompensasi tertentu bagi produsen mobil yang mengimpor suku cadang dan merakit mobil di Amerika Serikat. Langkah terbaru ini memberikan kompensasi terhadap sebagian tarif atas suku cadang mobil yang digunakan dalam kendaraan yang dirakit di AS, yaitu sebesar 3,75 persen dari harga eceran yang disarankan produsen (MSRP) atas produksi AS untuk tahun pertama, dan 2,5 persen dari produksi AS pada tahun kedua. (XINHUA/ Rijalul Vikry/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)