ANTARA - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/4). Terdakwa terlibat dalam tindak pidana penganiayaan sekuriti sebuah Beach Club di Kuta Utara, pada Februari lalu. (Rita Laura/Rolandus Nampu/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)