ANTARA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengevaluasi para penerima manfaat lima tahun sekali untuk memastikan bantuan tepat sasaran dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana aturan tersebut berlaku untuk penerima manfaat usia produktif, yang diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Fandi Yogari Saputra/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)