ANTARA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda siap membahas revisi UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jika diusulkan oleh pemerintah.Namun ia menilai, revisi tersebut belum bersifat mendesak karena pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki ruang untuk menertibkan bahkan membubarkan ormas yang meresahkan masyarakat. (Ibnu Zaki/Chairul Fajri/Rinto A Navis)