ANTARA - Pemerintah Kota Jayapura mengingatkan sekolah Negeri di wilayah setempat untuk tidak melakukan pemungutan biaya apapun terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru pada Senin (28/4) mengatakan pihaknya akan memberikan sangsi administrasi jika terbukti masih ada pungutan biaya di sekolah, selain itu sekolah di larang menahan ijazah kelulusan siswa. (Laksa Mahendra/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)