ANTARA - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengungkap 72 kasus destructive fishing atau tindak pidana penangkapan ikan yang merusak lingkungan.  Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat(25/5) menyebut  perkiraan kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp49 Miliar. (Anggah/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)