ANTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan seluruh satuan pendidikan di wilayah setempat profesional menghadapi gelombang tahun ajaran baru 2025/2026, Kamis (24/4). Tindakan ini sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kesalahan pada Sistem Penerimaan Murid Baru maupun Pangkalan Data Sekolah dan Siswa.
(Indra Budi Santoso/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)
(Indra Budi Santoso/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)