ANTARA - Guna memudahkan warga masyarakat yang belum mengetahui tata cara membuka blokir STNK kendaraan akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, Satlantas Polres Cilegon membagikan tata cara mudah membuka blokir STNK kendaraan bagi warga Kota Cilegon. Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto pada Selasa (22/4), mengatakan masyarakat bisa langsung mendatangi Polres Cilegon untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran denda pelanggaran yang dapat diproses di Polres Cilegon. (Susmiatun Hayati/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)