ANTARA - Kejaksaan Agung pada Selasa  (22/4), menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan opini negatif guna mengganggu proses hukum kasus korupsi timah dan importasi gula. Mereka diduga memesan pemberitaan, kampanye media, hingga demonstrasi untuk menyudutkan Kejaksaan demi kepentingan kliennya.(Putri Hanifa/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)