ANTARA - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama suaminya Alwin Basri didakwa dengan 3 perkara dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dakwaan yang dilayangkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, juga mencakup gratifikasi yang diterima kedua terdakwa senilai Rp9 miliar. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)