ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diikuti oleh tiga pasangan calon. PSU Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan salah satu amar putusan pada poin tujuh yakni memerintahkan termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. (Adiwinata Solihin/Agha Yuninda Maulana/Yogi Rachman)