ANTARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka atas kasus tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri PN Jakpus. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi Pers, Sabtu (12/4) malam. (Azhfar Muhammad Robbani/Irfansyah Naufal Nasution/Dudy Yanuwardhana/Ardi Irawan)