ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para pemimpin instansi untuk menggunakan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) sebagai salah satu instrumen penilaian dalam bekerja. Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/4), mengatakan hingga batas akhir lapor pada 11 April, sekitar 16 ribu orang dari 416 ribu wajib lapor yang belum menyerahkan datanya ke lembaga antirasuah tersebut. (Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)