ANTARA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat, hingga batas akhir pada 31 Maret lalu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi wajib pajak badan atau perusahaan maupun orang pribadi baru mencapai 64,99 persen dari target sebanyak 104.146 wajib pajak. Pada hari terakhir perpanjangan masa penyampaian SPT, Jumat (11/4), pelaporan di KPP Pratama Kendari meningkat menjadi 69,2 persen.(Saharudin/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)