ANTARA - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 diminati para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, seperti yang terpantau di Kantor UPTD Samsat Cikokol, Kota Tangerang dan Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (10/4). Masyarakat merespons positif langkah Pemerintah Provinsi Banten yang dinilai mampu meringankan beban masyarakat, baik yang menunggak pajak tahunan ataupun yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Rinto A Navis)