ANTARA - Komisi XIII DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah, terkait pemberian amnesti masal kepada 40 ribu warga binaan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso pada Kamis, (10/4) menilai, pengampunan masal tersebut nantinya tidak lagi memandang kasus narapidana. Amnesti masal akan diberikan kepada napi yang memiliki riwayat penyakit akut dan lansia, meski terlibat dalam OPM maupun terorisme. (Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Roy Rosa Bachtiar)