ANTARA - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja alias Tukin pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para dosen di Tanah Air. Selain itu terbitnya Perpres tersebut juga dapat menjadi jalan dalam penyelesaian permasalahan lain terkait kesejahteraan dosen. (Fandi Yogari Saputra/Yovita Amalia/Rinto A Navis)