ANTARA - Perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang menjerat mantan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda beserta suaminya Dedi Siprianto. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin pada Selasa (8/4) malam menyebut, kedua tersangka diduga menyalahgunakan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian negara. (Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)