ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu (05/4) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan desa dari lima kecamatan. Pelaksanaan PSU di sembilan TPS itu dilakukan setelah mendapat putusan dari Mahmakah Konstitusi yang memutuskan atas kecurangan yang terjadi pada 27 November lalu. (Harmoko Minggu/Andi Bagasela/Nabila Anisya Charisty)