ANTARA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melarang operasional angkutan kota (angkot) menuju kawasan Puncak pada 1-8 April 2025. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, dan mencegah kemacetan saat libur Lebaran. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)