ANTARA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang ditargetkan rampung pada akhir 2025 akan menjamin Hak Asasi Manusia. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pada hari Kamis (20/3), mengungkapkan salah satu bentuk penjaminan HAM dalam KUHAP tersebut yakni penegasan mengenai batas waktu status tersangka yang mengatur paling lama 2 tahun. (Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)