ANTARA - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram lebih pada Rabu (19/3) yang menjadi barang bukti kasus yang diungkap polisi sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2025. Selain sabu, polisi juga memusnahkan barang haram lain, berupa pil ekstasi sebanyak 1.160 butir dan serbuk ekstasi seberat 331 gram. Semua barang yang dimusnahkan tersebut, diduga terafiliasi dengan jaringan gembong narkotika Internasional Ferdi Pratama. (Latif Thohir/Chairul Fajri/Rinto A Navis)