ANTARA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, pada Senin (17/3), menegaskan draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial berbeda dari draf yang dibahas di Komisi I DPR RI. Dasco menjelaskan Komisi I DPR RI hanya membahas revisi terhadap tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47. (Anggah/Soni Namura/Rijalul Vikry)