ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara memperkuat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam melakukan pengawasan yang intensif untuk melindungi konsumen dari produk fintech ilegal, seperti pinjaman online ilegal atau inevstasi ilegal. Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha di Kendari, Jumat (14/3), mengatakan butuh sinergitas antara OJK dengan beberapa lembaga antara lain kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) agar bisa melakukan penindakan. (Saharudin/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)