ANTARA - Bos skincare mengandung merkuri, Mira Hayati, akhirnya mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mira Hayati sebagai pemilik perusahaan melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. (Shintia Aryanti Krisna/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)