ANTARA - Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko, Jumat (7/3), mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Pihaknya akan membuka posko pengaduan THR satu minggu sebelum Idul Fitri yang akan berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.
(Laksa Mahendra/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)