ANTARA - Guna memberikan efek jera kepada pengedar narkoba, Kejaksaan Negeri Cilegon berkomitmen menindak tegas para pelaku dengan tuntutan hukuman pidana mati. Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, pada Jumat (7/3), menjelaskan komitmen itu tercermin dari putusan mati yang dilayangkan tim jaksa dari Seksi Pidana Umum sepanjang Januari tahun 2023 sampai Januari 2025. (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)