ANTARA - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan  kebijakan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi maupun lembaga Pemerintah dan swasta setiap pukul 10.00 WITA mulai Selasa (4/3). Kebijakan ini sebagai semangat Nasionalisme sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. (Rita Laura/Denno Ramdha Asmara/Rinto A Navis)