ANTARA - Kejaksaan Agung RI baru-baru ini mengungkap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023. Kasus ini melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina, juga pihak swasta.

Awalnya Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Tapi itu ternyata hanya hitungan pada 2023 saja. Jika dihitung dari 2018-2023, maka total kerugian mencapai Rp968,5 triliun.

Hal ini memancing reaksi masyarakat karena dugaan modus korupsinya. Menurut Kejaksaan Agung diduga para tersangka mengoplos bahan bakar minyak jenis pertalite menjadi pertamax. Namun Pihak Pertamina membantah hal tersebut dan memastikan BBM yang sampai ke tangan masyarakat telah sesuai standar. Saksikan selengkapnya dalam PerANTARA! (Farah Khadija/Muhammad Harrel Attariq/Roy Rosa Bachtiar/Keysha Anissa/Syahrudin/Yovita Amalia/Farah Khadija)