ANTARA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, menurut Wamendagri Ribka Haluk di Jakarta, Kamis (27/2), jika ada daerah yang tidak memiliki anggaran, mekanisme pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menjadi solusi terakhir.
(Putri Hanifa/Sanya Dinda Susanti/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)
(Putri Hanifa/Sanya Dinda Susanti/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)