ANTARA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan fakta hukum, dalam kurun waktu 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk impor BBM berjenis RON 92, yang sebenarnya adalah BBM RON 90 atau lebih rendah. Pada tahun yang sama, PT Pertamina Patra Niaga juga diduga melakukan blending BBM RON 90 atau lebih rendah, dengan BBM RON 92. Fakta hukum ini menjawab bantahan Pertamina yang mengatakan tidak mengedarkan Pertamax oplosan. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Rinto A Navis)