ANTARA - Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, pada Selasa (25/2), mengaku menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Namun pihaknya berniat untuk mengambil langkah hukum untuk melaporkan sejumlah hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, sehingga terjadi anomali terhadap pertimbangan yuridis maupun amar putusannya. (Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)