ANTARA - Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus di Jakarta, Senin (24/2), mengatakan sejumlah aturan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2025 ini masih digodok oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), termasuk aturan THR bagi pengemudi ojek online alias ojol. (Putri Hanifa/Irfansyah Naufal Nasution/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)