ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar diadakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kabupaten Pasaman tanpa mengikutsertakan Anggit. Sebagai tindak lanjut keputusan MK ini, KPU Sumatera Barat dan KPU Pasaman melakukan sejumlah langkah persiapan, termasuk menyusun anggaran untuk pelaksanaan PSU. (Fandi Yogari Saputra/Andi Bagasela/Rinto A Navis)